
Imbauan Agar Wapres Non-Aktif, Berlebihan
JAKARTA, KOMPAS.com - Rekomendasi Pansus Angket Bank Century DPR agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani nonaktif sementara adalah berlebihan. Rekomendasi ini pun dinilai tak memiliki dasar hukum, karena kedua pejabat negara itu tidak berstatus terdakwa atau dalam pemeriksaan pengadilan.
"Imbauan itu sangat politis dan menunjukkan betapa keringnya wawasan kenegarawanan para politisi di DPR, serta menunjukkan ketidakpahaman mereka terhadap konstitusi," kata Ketua Umum LSM People Aspiration Center (Peace) Habib Ahmad Shahab di Jakarta, Minggu (20/12/2009).
Ahmad Shahab menyayangkan DPR sebagai lembaga negara yang seharusnya bergengsi atas kepemilikan hak-hak besar dalam menggunakan kekuatan konstitusionalnya, ternyata tidak mampu membuat terobosan yang spektakuler. "Selama beberapa hari bersidang hanya menghasilkan imbauan dan persoalan yang tidak subtantif. Lalu siapa yang akan takut dengan imbauan saja," ujar dia.
Dari episode persidangan itu, lanjut mantan fungsionaris DPP PAN yang kini bergabung di Partai Demokrat itu, Panitia Angket telah menjebak diri sendiri dan menurunkan wibawa DPR. "Hasil rapat yang berkualitas rendah itu akan mendorong penilaian masyarakat bahwa DPR lebih menonjolkan upaya politisasi daripada memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, imbauan non-aktif itu juga telah ditanggapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa dalam UUD 1945 dan UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 tidak dikenal istilah nonaktif wakil presiden. UUD 1945 hanya mengenal istilah pemberhentian presiden dan wakil presiden, yakni dalam pasal 7A UUD 1945.
Konstitusi menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 24 ayat (3), disebutkan bahwa Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Padahal, kata Shahab, saat ini Menkeu Sri Mulyani tidak sedang menjadi terdakwa dan tidak sedang menjalani pemeriksaan pengadilan. Dengan demikian, menurut dia, imbauan Panitia Angket agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani dinonaktifkan selama pemeriksaan Pansus menjadi tidak relevan.


0 komentar:
Posting Komentar